Batas Kecepatan Maksimum Kendaraan Bermotor

Suzuki family,tahukah Anda batas maksimum kecepatan kendaraan bermotor???, batas maksimum kendaraan bermotor telah diatur dalam Undang undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan Jalan.

Berdasarkan UUD tersebut kecepatan ditentukan berdasarkan kawasan permukiman, perkotaan, jalan antarkota dan jalan bebas hambatan.

Dalam ayat 4 pasal 21 UU Lalu Lintas disebutkan batas kecepatan paling rendah pada jalan bebas hambatan ditetapkan dengan batas absolut 60 KM/jam dalam kondisi arus bebas.

Pemerintah lewat Kementerian Perhubungan mengeluarkan Perarturan  Menteri Nomor 111 Tahun 2015 Tentang Cara Penetapan Batas Kecepatan Kendaraan .

Peraturan tersebut merupakan implementasi dari Inpres Nomor 4 Tahun 2013 tentang program dekade aksi keselamatan jalan .

Perarturan Menteri tersebut ditetapkan kecepatan rendah yaitu 60 KM/Jam dalam kondisi arus bebas , dan paling tinggi 100 KM/Jam untuk pada kondisi di jalan bebas hambatan / tol.

Sedangkan kecepatan paling tinggi saat dijalan antarkota yaitu 80 KM/Jam , 50 KM/Jam untuk kawasan perkotaan dan untuk dikawasan permukiman kecepatan maksimum 30 Km/Jam .

Nah….kurang lebihnya begitu sahabat Suzuki,untuk sahabat Suzuki yang saat ini sedang mencari informasi kendaraan Suzuki baru nya,yuu cek promo nya disini.

Write a comment